Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penilaian hasil pengawasan dinyatakan tidak ditemukan dugaan terjadinya diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c maka Komnas HAM menghentikan pemantauan dan/atau pencarian fakta. (2) Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pelapor dan terlapor. (3) Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka kembali dalam hal ditemukan bukti baru.
Koreksi Anda