Koreksi Pasal 10
PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penilaian hasil pengawasan dinyatakan tidak ditemukan dugaan terjadinya diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c maka Komnas HAM menghentikan pemantauan dan/atau pencarian fakta.
(2) Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pelapor dan terlapor.
(3) Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka kembali dalam hal ditemukan bukti baru.
Koreksi Anda
