Koreksi Pasal 4
PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan oleh Komnas HAM dapat dilaksanakan berdasarkan laporan dan/atau atas prakarsa Komnas HAM.
(2) Pelaksanaan . . .
(2) Pelaksanaan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan Komnas HAM.
(3) Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan memberitahu pihak terlapor.
(4) Dalam hal tertentu,
pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan tanpa pemberitahuan.
(5) Dalam pelaksanaan pengawasan, Komnas HAM dapat melakukan koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait.
Koreksi Anda
