Koreksi Pasal 182
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap sarana perkeretaapian wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai jenis sarana perkeretaapian.
(2) Persyaratan teknis sarana perkeretaapian meliputi sistem komponen, konstruksi, dan kinerja.
(3) Sistem komponen, konstruksi, dan kinerja setiap sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci dalam spesifikasi teknis.
(4) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai standar spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Spesifikasi teknis pengadaan sarana perkeretaapian wajib mendapat persetujuan Menteri.
(6) Persetujuan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
Pasal 185 . . .
Pasal 183
(1) Lokomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf a, menurut jenisnya terdiri atas:
a. lokomotif diesel; dan
b. lokomotif listrik.
(2) Kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf b, menurut jenisnya terdiri atas:
a. kereta yang ditarik lokomotif; dan
b. kereta dengan penggerak sendiri.
(3) Gerbong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf c, hanya berupa gerbong yang ditarik lokomotif
(4) Peralatan khusus sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf d, menurut jenisnya terdiri atas:
a. peralatan khusus yang ditarik lokomotif; dan
b. peralatan khusus dengan penggerak sendiri.
Pasal 184
(1) Sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, berdasarkan konstruksi dan komponennya terdiri atas:
a. rangka dasar;
b. badan;
c. bogie;
d. peralatan perangkai;
e. peralatan pengereman; dan
f. peralatan keselamatan.
(2) Lokomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat
(1), kereta dengan penggerak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (2) huruf b, peralatan khusus dengan penggerak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (4) huruf b, selain terdiri atas konstruksi dan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilengkapi dengan konstruksi dan komponen:
a. kabin masinis;
b. peralatan penerus daya;
c. peralatan penggerak;
d. peralatan pengendali; dan
e. peralatan penghalau rintangan.
b. mampu . . .
Pasal 185
Rangka dasar sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan teknis:
a. terbuat dari baja karbon atau material lain yang mempunyai kekuatan dan kekakuan tinggi terhadap pembebanan tanpa terjadi deformasi tetap;
b. konstruksi tahan benturan, menyatu atau terpisah dengan badan;
c. mampu menahan seluruh beban dan getaran; dan
d. tahan terhadap korosi.
Pasal 186
Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan teknis:
a. terbuat dari baja atau material lain yang memiliki kekuatan dan kekakuan tinggi;
b. konstruksi tahan benturan;
c. tahan terhadap korosi dan cuaca; dan
d. mampu meredam kebisingan.
Koreksi Anda
