Koreksi Pasal 60
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang milik jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 61
(1) Ruang pengawasan jalur kereta api meliputi bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api digunakan untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.
(2) Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api, masing-masing selebar 9 (sembilan) meter.
(3) Dalam hal jalan rel yang terletak pada permukaan tanah berada di jembatan yang melintas sungai dengan bentang lebih besar dari 10 (sepuluh) meter, batas ruang pengawasan jalur kereta api masing-masing sepanjang 50 (lima puluh) meter ke arah hilir dan hulu sungai.
Pasal 62
Ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api untuk trem mengikuti ketentuan yang berlaku pada ruang manfaat, ruang milik, dan ruang pengawasan jalan.
Pasal 63
(1) Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.
(2) Kegiatan lain yang tidak membahayakan operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. penanaman/pembangunan yang tidak menghalangi pandangan bebas masinis, baik di jalur maupun di perlintasan;
b. kegiatan yang tidak menyebabkan terganggunya fungsi persinyalan dan telekomunikasi kereta api.
b. jalur . . .
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang pengawasan jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 65
(1) Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan jalur kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas.
(2) Pengelompokan kelas jalur kereta api didasarkan pada:
a. kecepatan maksimum yang diizinkan;
b. beban gandar maksimum yang diizinkan; dan
c. frekuensi lalu lintas kereta api.
(3) Kelas jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 5 (lima) kelas.
(4) Pengelompokan kelas jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kereta api kecepatan normal.
Koreksi Anda
