Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf f terdiri atas: a. prakiraan jumlah penumpang dan barang antarpusat kegiatan kabupaten/kota; b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian kabupaten/kota; dan c. prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya dalam wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda