Koreksi Pasal 26
PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada
tataran transportasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf f terdiri atas:
a. prakiraan jumlah penumpang dan barang antarpusat kegiatan kabupaten/kota;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian kabupaten/kota; dan
c. prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan perkotaan yang cakupannya dalam wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
