Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat: a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi; b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran nasional; b. rencana . . . c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional; d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Koreksi Anda