Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menunjuk 1 (satu) orang diantara anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk menjabat sebagai direktur utama. Pasal 14 …
Koreksi Anda