Koreksi Pasal 10
PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) membantu Perusahaan Penerbit SBSN dalam melakukan:
a. penatausahaan Aset SBSN;
b. pengawasan atas Aset SBSN; dan
c. kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat.
Koreksi Anda
