Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagai penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan Penerbit SBSN menerbitkan SBSN berdasarkan penetapan Menteri. (2) Hasil . . . (2) Hasil penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara dan disetor langsung ke Rekening Kas Umum Negara.
Koreksi Anda