Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Situs resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi yang memuat Informasi Keuangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang bersangkutan, dan dapat diselenggarakan oleh masing–masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Pasal 16 . . .
Koreksi Anda