Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. penyajian informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan daerah yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah. b. penyajian Informasi Keuangan Daerah melalui situs resmi Pemerintah Daerah. c. penyediaan Informasi Keuangan Daerah dalam rangka mendukung SIKD secara nasional.
Koreksi Anda