Koreksi Pasal 10
PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
a. penyusunan standar Informasi Keuangan Daerah;
b. penyajian Informasi Keuangan Daerah kepada masyarakat ;
c. penyiapan rumusan kebijakan teknis penyajian Informasi;
d. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi pengembangan SIKD;
e. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan SIKD;
f. pembakuan SIKD yang meliputi prosedur, pengkodean, peralatan, aplikasi dan pertukaran informasi; dan
g. pengkoordinasian jaringan komunikasi data dan pertukaran informasi antar instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
