Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diselenggarakan oleh Menteri Keuangan. (2) Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: a. penyusunan standar Informasi Keuangan Daerah; b. penyajian Informasi Keuangan Daerah kepada masyarakat ; c. penyiapan rumusan kebijakan teknis penyajian Informasi; d. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi pengembangan SIKD; e. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan SIKD; f. pembakuan SIKD yang meliputi prosedur, pengkodean, peralatan, aplikasi dan pertukaran informasi; dan g. pengkoordinasian jaringan komunikasi data dan pertukaran informasi antar instansi Pemerintah.
Koreksi Anda