Koreksi Pasal 9
PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pemerintah menyelenggarakan SIKD secara nasional dengan tujuan:
a. merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
b. menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional;
c. merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Pengendalian defisit anggaran; dan
d. melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit anggaran daerah.
Pasal 10 . . .
Koreksi Anda
