Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah menyelenggarakan SIKD secara nasional dengan tujuan: a. merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional; b. menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional; c. merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Pengendalian defisit anggaran; dan d. melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit anggaran daerah. Pasal 10 . . .
Koreksi Anda