Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi dilaksanakan secara efektif pada pencairan Dana Perimbangan bulan berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi. (2) Pengenaan sanksi dilaksanakan setiap bulan sampai dengan disampaikannya Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah. Pasal 19 . . .
Koreksi Anda