Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 56 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Keuangan Daerah yang disampaikan oleh Daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup: a. APBD dan realisasi APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota; b. neraca daerah; c. laporan arus kas; d. catatan atas laporan keuangan daerah; e. Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan; f. laporan Keuangan Perusahaan Daerah; dan g. data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah. (2) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. (3) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Menteri Teknis terkait sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda