Koreksi Pasal 3
PP Nomor 56 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1999 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK
Teks Saat Ini
Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak
898.000.000 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta) lembar saham seri B atau sebesar 9,62% (sembilan koma enam puluh dua per seratus) dari seluruh jumlah saham seri B PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk. yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.
Koreksi Anda
