Koreksi Pasal 1
PP Nomor 56 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1999 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk., melalui pasar modal dan atau kepada mitra strategis.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.
Koreksi Anda
