Koreksi Pasal II
PP Nomor 56 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 29-1990 TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Koreksi Anda
