Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 56 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 29-1990 TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menyisipkan ketentuan baru pada BAB VII setelah Pasal 15 yang dijadikan ketentuan Pasal 15a sebagai berikut : "Pasal 15a (1) Bahasa pengantar dalam pendidikan menengah adalah bahasa INDONESIA. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri."
Koreksi Anda