Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 56 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri dan Panglima Angkatan Bersenjata baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda