Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 56 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan Senjata Api Dinas disusun oleh Direktur Jenderal sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal dan diajukan oleh Menteri kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pengadaan Senjata Api Dinas dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengadaan Senjata Api Non Standar ABRI dan Peralatan Keamanan dilakkan melalui: a. pembelian dalam negeri; b. pengimporan; atau c. penerimaan hibah. (4) Pengadaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (5) Pengadaan Senjata Api Standar ABRI hanya dapat dilakukan dengan cara pinjam pakai dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3…
Koreksi Anda