Pasal 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1985 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO)
yang bersangkutan, termasuk pelabuhan-pelabuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.