Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1984 dibubarkan.
PP Nomor 56 Tahun 1990
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.