Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Bangunan Negara "VIRAMA KARYA" yang selanjutnya disebut P.N. "VIRAMA KARYA" didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960.
(2) Perusahaan bangunan bekas milik Belanda bernama "Naamlooze Vennootschap Architecten-en Ingenieurs bureau Fermonts Cuypers", yang telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1960, dengan ini dilebur ke dalam P.N.
"VIRAMA KARYA" termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Perusahaan Bangunan "Naamlooze Vennootschap Architecten- en Ingenieursbureau Fermont Cuypers" beralih kepada P.N.
"VIRAMA KARYA".
BAB – II ...
BAB - II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum