Pasal 1
Pada PERATURAN PEMERINTAH No. 42 tahun 1953 diadakan perubahan dan tambahan sebagai berikut:
a. Dalam pasal 23 sebelum permulaan kalimat pertama ditambahkan tanda ayat " (1)".
b. Dalam ayat (1) yang dimaksud pada a diatas sesudah sub 5 ditambah satu ketentuan baru sub 6 yang berbunyi sebagai berikut :
" 6. mendirikan dan nyelenggarakan Sekolah Rakyat".
c. Dalam pasal 23 sesudah ayat (1) tersebut diatas ditambahkan satu ayat baru ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
"(2).
Yang dimaksudkan dengan Sekolah Rakyat pada ayat (1) sub 6 diatas, ialah sekolah yang memberikan pelajaran rendah yang tersebut dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA (Jogjakarta) No. 4 tahun 1950 jo UNDANG-UNDANG No. 12 tahun 1954, termasuk Sekolah Rakyat Peralihan, yaitu Sekolah Rakyat untuk warga Negara INDONESIA keturunan bangsa asing, dengan catatan, bahwa penyaluran sekolah-sekolah itu sehingga menjadi Sekolah Rakyat biasa dilakukan oleh atau menurut petunjuk-petunjuk Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan".
d. Pasal 24 ayat (1) ditambah dengan ketentuan baru sub e, yang berbunyi sebagai berikut :
e. Penyelenggaraan Sekolah Rakyat latihan, Sekolah Rakyat percobaan, Sekolah Rakyat konkordan, yaitu Sekolah untuk bangsa Belanda bukan warga negara INDONESIA, yang sistimnya menyerupai sistim dinegeri Belanda, dan Sekolah Rakyat lainnya yang sifatnya tidak biasa, menurut ketentuan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan".