Koreksi Pasal 14
PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan seluruh Tindak Pidana Adat sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Ralryat Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ke tahap penyusunan berupa pengharmoni sasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi.
(21 Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan sebagian Tindak Pidana Adat sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan perbaikan Rancangan Peraturan Daerah sebelum diajukan ke tahap penyusunan berupa pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan seluruh Tindak Pidana Adat dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Rancangan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat tidak dapat dilanjutkan penyusunannya.
(4) Hasil ...
ELIK INDONESIA
(41 Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disertakan dalam permohonan pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi.
Koreksi Anda
