Koreksi Pasal 13
PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, berupa:
a. seluruh Tindak Pidana Adat sesuai dengan kriteria;
b. sebagian Tindak Pidana Adat sesuai dengan kriteria; atau
c. seluruh Tindak Pidana Adat tidak sesuai dengan kriteria.
(21 Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Koreksi Anda
