Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat kepada Menteri untuk dilakukan pemeriksaan. (21 Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari tahap penyusunzrn Rancangan Peraturan Daerah. (3) Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanalan setelah pen5rusunan Rancangan Peraturan Daerah bersama dengan perangkat daerah dan sebelum diajukan ke tahap penJrusunan berupa pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi. (41 Tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berlaku mutatis mutandis pada tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan Tindak Pidana Adat yang diatur telah sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. (6) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri mengikutsertakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (7) Pemeriksaan... i:1il-sFITEI-N INDONESIA 7- (71 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterima.
Koreksi Anda