Koreksi Pasal 11
PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses pembentukan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melibatkan Masyarakat Hukum Adat.
(21 Pelibatan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. partisipasi yang bermakna; dan
b. mengikutsertakan dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat.
Koreksi Anda
