Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. nama Masyarakat Hukum Adat; b. batas wilayah Hukum yang Hidup dalam Masyarakat; c. perbuatan yang dilarang/perbuatan yang melanggar kewajiban adat; d. tata cara penanganan dan penyelesaian Tindak Pidana Adat; e. tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat; dan f. sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat. Pasal 11... l=!tl-trIlEtrN K INDONESIA
Koreksi Anda