Koreksi Pasal 10
PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. nama Masyarakat Hukum Adat;
b. batas wilayah Hukum yang Hidup dalam Masyarakat;
c. perbuatan yang dilarang/perbuatan yang melanggar kewajiban adat;
d. tata cara penanganan dan penyelesaian Tindak Pidana Adat;
e. tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat; dan
f. sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat.
Pasal 11...
l=!tl-trIlEtrN K INDONESIA
Koreksi Anda
