Koreksi Pasal 9
PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
Teks Saat Ini
Pembentukan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
