Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Ralryat Daerah MEMUTUSKAN: a. usulan diterima; atau b. usulan ditolak. l2l Dalam hal usulan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menindaklanjuti dengan membentuk Peraturan Daerah. (3) Dalam hal usulan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengembalikan usulan tersebut kepada pengusul dengan disertai penjelasan.
Koreksi Anda