Koreksi Pasal 7
PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
Teks Saat Ini
(l) Usulan Tindak Pidana Adat yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah berasal dari:
a. Pemerintah Daerah;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; atau
c. Masyarakat Hukum Adat.
(21 Usulan Tindak Pidana Adat yang berasal dari Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan melalui Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan penelitian dengan paling sedikit melibatkan:
a. anggota Masyarakat Hukum Adat;
b. akademisi atau peneliti; dan
c. organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap Masyarakat Hukum Adat.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara langsung terhadap Masyarakat Hukum Adat tersebut.
(5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam bentuk kajian yang memuat kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal 8...
INDONESIA 5-
Koreksi Anda
