Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindak Pidana Adat yang terdapat pada Hukum yang Hidup dalam Masyarakat harus memenuhi kriteria: a. bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat; b. diancam . . . INDONESIA 4- b. diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat; c. tidak diatur dalam KUHP; dan d. berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat tersebut.
Koreksi Anda