Koreksi Pasal 5
PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
Teks Saat Ini
Tindak Pidana Adat yang terdapat pada Hukum yang Hidup dalam Masyarakat harus memenuhi kriteria:
a. bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat;
b. diancam . . .
INDONESIA 4-
b. diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat;
c. tidak diatur dalam KUHP; dan
d. berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat tersebut.
Koreksi Anda
