Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini harus memenuhi kriteria: a. sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa; dan b. diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat. (21 Masyarakat Hukum Adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah diakui dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda