Koreksi Pasal 4
PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
Teks Saat Ini
(l) Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini harus memenuhi kriteria:
a. sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa; dan
b. diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum
Adat setempat.
(21 Masyarakat Hukum Adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah diakui dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
