Koreksi Pasal 25
PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
b. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;
dan/atau
c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.
Koreksi Anda
