Koreksi Pasal 19
PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
(U Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pdak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yan;g nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. atas piutang yang nyata'nyata tidak dapat ditagih tersebut:
'
1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau +. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumtah utang tertentu.
(21 Persyaratan
(21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagran Ketiga Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan
Koreksi Anda
