Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pdak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yan;g nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan c. atas piutang yang nyata'nyata tidak dapat ditagih tersebut: ' 1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; 2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; 3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau +. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumtah utang tertentu. (21 Persyaratan (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam Peraturan Menteri. Bagran Ketiga Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan
Koreksi Anda