Koreksi Pasal 18
PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya promosi dan penjualan.
(2) Biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams memperhatikan hal sebagai berikut:
a. untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;
b. dikeluarkan
b. dikeluarkan secara wajar; dan
c. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
