Koreksi Pasal 12
PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu yang diterima atau diperoleh dana pensiun dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
(21 Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (U merupakan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (21, selain yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk juga dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan dana pensiun dari Menteri kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal31 Desember
2012. (4) Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di INDONESIA yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Serti{ikat Bank INDONESIA; atau
b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di INDONESIA.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengecualian dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian
Koreksi Anda
