Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 hurrf a angka I dan huruf b dan ayat (3) harus memenuhi kriteria dan jangka waktu tertentu. (21 Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk investasi yang meliputi: a. surat berharga Negara Republik INDONESIA dan surat berharga syariah Negara Republik INDONESIA; b. obligasi... b. obligasi atau sukuk badan usaha milik negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; d. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah; e. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. investasi infrastruktur melalui keda sama pemerintah dengan badan usaha; g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; h. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di INDONESIA sebagai pemegang saham; i. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di INDONESIA sebagai pemegang saham; j. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi; k. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagr usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau l. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf e dan huruf I ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan sebagai berikut: a. efek bersifat utang; b. sukuk; c. saham saham; unit penyertaan reksa dana; efek beragun aset; unit penyertaan dana investasi real estat; deposito; tabungan; glro; kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di INDONESIA; dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. l4l Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f sampai dengan huruf I ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan sebagai berikut: a. investasi infrastruktur melalui keda sama pemerintah dengan badan usaha; b. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; c. investasi pada properti dalam bentuk tanah danlatau bangunan yang didirikan di atasnya; d. investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; e. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan; f. keda sama dengan lembaga pengelola investasi; g. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau c. d. e. f. ob' h. i. j. k. h. bentuk... _ 18_ h. benhrk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. (6) Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional. (71 Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. (8) Logam mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99o/o (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen). (9) Emas batangan atau lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan emas yang diproduksi di INDONESIA dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Badan Standardisasi Nasional dan/atau London hillion Marlcet Association. (10) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 1 1 Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. paling lambat: 1. akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau 2. akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk Wajib Pajak badan; dan b. paling b _19_ paling singkat 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
Koreksi Anda