Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Penghasilan berupa: a. dividen yang berasal dari dalam negeri atau dividen yang berasal dari luar negeri; atau b. penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap, yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (21 Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hun f a dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: 1. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jangka waktu tertentu; dan/atau 2. badan dalam negeri; b. dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jangka waktu tertentu; c. dividen... c dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan: 1. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau 2. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham; dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jangka waktu tertentu; dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf d diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA kurang dari dividen yang diterima atau diperoleh Wqiib Pajak, berlaku ketentuan: 1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan 2. atas selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2 harus: 1. diinvestasikan paling rendah 30olo (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau d e. f. 2. diinvestasikan _72- 2. diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan; g. dalam hal dividen sebagaimana dimaksud dalam huruf f diinvestasikan di INDONESIA setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; h. dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA kurang dari 3O% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan: 1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; 2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; dan 3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak dikenai Pajak Penghasilan; i. dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan: 1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan 2. atas 2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak Penghasilan; j. dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. rapat umum pemega.ng saham atau dividen interim sebagaimana dimaksud dalam hurufj termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis; l. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a2 tidak dipotong Pajak Penghasilan; m. dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh; dan n. Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf m wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf b dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wqiib Pajak badan dalam negeri atau Wqiib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jangka waktu tertentu dengan syarat penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling rendah 30o/o (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; b.dalam... b. dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu benhrk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA kurang dari 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku ketentuan: 1. atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; 2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; dan 3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak dikenai Pajak Penghasilan; c. dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam hurrf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, berlaku ketentuan: 1. atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan 2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak Penghasilan; dan d. penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pqiak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut: 1. penghasilan _15_ 1. penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan 2. bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri. (41 Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf d berlaku ketentuan: a. tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang tertrtang; b. tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; danlatau c. tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) humf a dan huruf d berlaku ketentuan: a. penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada Tahun Pajak diperoleh; dan b. pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan. (6) Ketentuan mengenai tata cara pengecualian Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda