Koreksi Pasal 8
PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
l2l Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu;
b. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang mengalami bencana alam; dan/atau
c. Wajib Pajak atau anggota masyarakat tertimpa musibah.
(3) Ketentuan. . .
_ 10_
(3) Ketentuan mengenai bantuan atau santunan yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari objek Pqiak Penghasilan sebagaim€rna dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
