Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing. l2l Warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipekerjakan oleh pemberi kerja harus memenuhi persyaratan mengenai: a. penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau b. peneliti asing yang ditetapkan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggara€rn ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. (3) Kriteria keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki... a. memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahltan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan: 1. sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah INDONESIA atau pemerintah negara asal tenaga keda asing; 2. ijazah pendidikan; dan/atau 3. pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun, di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan b. memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.
Koreksi Anda