Koreksi Pasal 2
PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari INDONESIA maupun dari luar INDONESIA, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wqjib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda
