Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. (2) Hasil pengawasan oleh Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Hasil pengawasan oleh Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Perpustakaan Nasional dengan tembusan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda