Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda