Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan Koleksi Serah Simpan dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. (2) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Pendayagunaan Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka: a. sebagai koleksi rujukan dan dimanfaatkan melalui layanan tertutup; dan/atau b. untuk mendukung pelaksanaan layanan perpustakaan.
Koreksi Anda