Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan terhadap Koleksi Serah Simpan dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. (2) Pengolahan Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis koleksi.
Koreksi Anda