Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melalui penyerahan langsung atau pengiriman. (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.
Koreksi Anda