Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan. (2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan. (3) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan. (4) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan. (5) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan. (6) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.
Koreksi Anda